News

Kejati Jatim Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2025 Secara Virtual, Fokus pada Perencanaan Anggaran Berbasis Asta Cita

05 Jun 2025 by Author
photo

SURABAYA, Kamis 5 Juni 2025  Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Kuntadi, didampingi oleh Wakajati, Para Asisten, Koordinator, dan Kepala Seksi di lingkungan Kejati Jatim, mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan RI Tahun 2025 secara virtual pada Rabu, 4 Juni 2025, dari Kantor Kejati Jatim.

Musrenbang yang digelar secara nasional ini dibuka langsung oleh Jaksa Agung RI, Prof. Dr. ST. Burhanuddin, dari lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung dan diikuti oleh seluruh satuan kerja Kejaksaan di Indonesia.

Dengan mengusung tema “Perencanaan Penganggaran Berbasis Asta Cita Menuju Kejaksaan yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel, Transparan, dan Modern”, Musrenbang ini menjadi forum penting dalam merancang arah kebijakan dan anggaran Kejaksaan untuk tahun mendatang.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa Musrenbang bukan sekadar agenda tahunan administratif, tetapi merupakan langkah strategis untuk membangun tata kelola anggaran yang efisien, tepat guna, dan selaras dengan kebutuhan riil institusi. “Penyusunan rencana kerja harus mampu menjawab tantangan institusi. Jangan sampai ada program prioritas yang terhambat hanya karena ketidaktepatan dalam perencanaan anggaran,” ujar Prof. Dr. ST. Burhanuddin.

Beliau juga menyoroti perbedaan yang cukup signifikan antara pagu indikatif sebesar Rp8,9 triliun dengan kebutuhan riil Kejaksaan sebesar Rp27,494 triliun. Oleh karena itu, diperlukan penajaman skala prioritas dan efisiensi dalam belanja agar program-program utama Kejaksaan tetap berjalan optimal. “Seluruh jajaran harus mampu menyusun prioritas belanja dengan cermat dan proporsional. Perencanaan harus mendukung Asta Cita sebagai arah kebijakan nasional, agar Kejaksaan semakin relevan dalam pelayanan hukum kepada masyarakat,” tegas Jaksa Agung.

Musrenbang ini juga merupakan bagian dari implementasi Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2024, yang menekankan pentingnya perencanaan terpadu, terukur, dan berkelanjutan. Rangkaian pembahasan ini akan menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja Kejaksaan Tahun 2026.

Melalui kegiatan ini, diharapkan lahir rekomendasi konkret yang tidak hanya memperkuat kelembagaan, tetapi juga berdampak nyata bagi masyarakat dan pembangunan hukum nasional.

Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News

Scroll to Top