
JAKARTA, 5 MARET 2025 - Memasuki bulan suci Ramaan, lonjakan harga bahan pokok kembali menjadi perhatian masyarakat. Selain faktor peningkatan permintaan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga menyoroti potensi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dapat memperburuk situasi.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, KPPU melakukan pemantauan harga pangan di berbagai wilayah selama sepekan terakhir.
Dalam pemantauan yang dilakukan melalui survei harga di tujuh kantor wilayah KPPU, ditemukan bahwa sejumlah komoditas mengalami kenaikan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Penjualan (HAP) yang ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional.
Anggota KPPU, Eugenia Mardanugraha memaparkan, berdasarkan survei terhadap 17 komoditas pangan, ditemukan bahwa harga beras medium di sebagian besar wilayah tercatat di atas HET, kecuali di Lampung.
Harga tertinggi ditemukan di Samarinda, mencapai Rp16.000 per kilogram atau 28% lebih tinggi dari HET. Beras premium juga umumnya dijual di atas HET, kecuali di pasar modern Surabaya dan Makassar.
Harga telur ayam di pasar tradisional bervariasi, dengan beberapa wilayah seperti Bandung, Makassar, dan Samarinda mencatat harga lebih tinggi, berkisar Rp30.500 – Rp63.000 per kilogram. Di Samarinda, harga bahkan mencapai 110% di atas HAP.
Harga daging ayam relatif stabil dan berada di bawah HAP, kecuali di Samarinda dan Surabaya yang mengalami kenaikan 5%-6%. Sementara itu, harga daging sapi di beberapa wilayah, seperti Lampung, Samarinda, Bandung, dan Surabaya, berada di atas HAP dengan deviasi 11%-32%. Lampung mencatat harga tertinggi, yakni Rp185.000 per kilogram.
Harga bawang putih di pasar tradisional melebihi HAP Rp38.000 per kilogram, dengan harga tertinggi di Bandung Rp46.000. Di pasar modern, harga bahkan mencapai Rp64.000 per kilogram di Surabaya. Sementara itu, bawang merah di pasar tradisional cenderung stabil dan di bawah HAP, namun di pasar modern, harga umumnya lebih tinggi.
Harga minyak goreng curah di pasar tradisional seluruhnya di atas HET, dengan harga tertinggi di Samarinda Rp28.000 per liter. Produk "Minyak Kita" juga dijual di atas HET di enam wilayah, kecuali di Yogyakarta, meskipun stok terbatas. Minyak goreng kemasan di pasar modern dijual dalam rentang Rp20.300 - Rp44.200 per liter.
Harga cabai merah di pasar tradisional mayoritas masih di bawah HAP, kecuali di Bandung yang mencapai Rp60.000 per kilogram. Sementara itu, harga cabai rawit mengalami kenaikan signifikan, terutama di Bandung yang mencatat harga tertinggi Rp85.000 per kilogram atau 49% di atas HAP.
Harga gula pasir curah di pasar tradisional umumnya lebih tinggi dari HAP dengan kenaikan 3%-9%, kecuali di Surabaya dan Lampung yang sesuai HAP. Sementara itu, harga garam bervariasi dengan rentang Rp2.500 hingga Rp12.500 per kilogram.
KPPU menilai bahwa lonjakan harga ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk peningkatan permintaan, gangguan distribusi, serta kemungkinan adanya praktik anti-persaingan. Kenaikan harga beras, misalnya, diduga berkaitan dengan keterbatasan pasokan akibat cuaca ekstrem yang menghambat produksi di beberapa wilayah.
“Kami terus memantau pergerakan harga dan distribusi bahan pokok, serta memastikan bahwa tidak ada pihak yang memanfaatkan momentum ini untuk melakukan praktik-praktik yang merugikan konsumen,” ujar Eugenia Mardanugraha.
KPPU menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tindakan yang akan dikenai sanksi mencakup upaya menahan stok untuk menciptakan kelangkaan, menetapkan harga di atas harga wajar (price fixing), membagi wilayah pasar untuk menghindari persaingan, serta mewajibkan pembelian produk lain dalam satu transaksi.
Sebagai langkah lanjut, KPPU akan berkoordinasi dengan pemerintah dan instansi terkait guna memastikan stabilitas harga pangan. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta semua kementerian dan lembaga berkolaborasi dalam pengawasan harga pangan agar tetap berada di bawah HET.
Dengan pemantauan yang ketat dan langkah preventif yang diambil, diharapkan harga pangan dapat lebih terkendali menjelang bulan suci Ramadan. Sehingga masyarakat tidak terbebani dengan lonjakan harga yang berlebihan.