SURABAYA, Jumat 20 Februari 2026 – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang diwakili Wakajati Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., menghadiri Rapat Koordinasi Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Ruang Rapat Kantor Gubernur Jawa Timur, Kamis (19/2/2026).
Rapat dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat strategis nasional dan daerah, antara lain Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, unsur Forkopimda, anggota DPRD Jawa Timur, serta para bupati dan wali kota se-Jawa Timur.
Dalam arahannya, Menko Pangan menegaskan bahwa Program MBG merupakan kebijakan strategis Presiden RI yang tidak hanya berorientasi pada pemenuhan gizi, tetapi juga menjadi fondasi pembangunan generasi emas Indonesia yang sehat, cerdas, dan berdaya saing. Seluruh pemerintah daerah diminta mengambil peran aktif agar implementasi program berjalan efektif dan merata.
Rapat koordinasi lintas sektor ini juga membahas implementasi Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Fokus pembahasan meliputi percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi satuan penyedia pangan, penguatan sistem monitoring pemenuhan gizi dan penerima manfaat, serta penyampaian capaian dan evaluasi pelaksanaan program di Jawa Timur.
Pendekatan tata kelola MBG diarahkan pada penguatan sistem yang menjunjung tinggi akuntabilitas, keterbukaan informasi, serta mekanisme pengawasan yang terstruktur dan terintegrasi. Setiap tahapan pelaksanaan mulai dari perencanaan, penganggaran, pemenuhan standar keamanan pangan, hingga distribusi kepada penerima manfaat, ditempatkan dalam kerangka kontrol yang jelas dan terukur.
Wakajati Jatim mendukung pelaksanaan rapat koordinasi tersebut sebagai wujud komitmen bersama dalam menjaga kualitas penyelenggaraan program MBG. Beliau menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur siap mengambil peran strategis melalui fungsi pendampingan hukum, mitigasi risiko, serta pengawasan untuk memastikan setiap tahapan pelaksanaan program sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan.
Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News